Aturan Baru Komdigi: Remaja di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Tanpa Izin Orang Tua
- account_circle lan
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassarcess – Indonesia mengambil langkah berani dalam menjaga ekosistem digitalnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret 2026, remaja berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial tanpa verifikasi dan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali sah.
Latar Belakang: Darurat Mental Health dan Cyberbullying Menteri Komdigi dalam konferensi persnya menyatakan bahwa langkah ini adalah respons terhadap meningkatnya kasus cyberbullying, paparan konten dewasa, hingga judi online yang menyasar anak sekolah. Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% remaja usia SMP sudah terpapar konten negatif melalui algoritma media sosial yang tidak terkontrol. “Kami tidak melarang, kami mengatur agar ada pengawasan yang jelas. Anak-anak kita perlu dilindungi dari lubang hitam algoritma yang bisa merusak kesehatan mental mereka,” tegasnya.
Mekanisme Verifikasi: Bagaimana Cara Kerjanya? Setiap platform seperti TikTok, Instagram, X, hingga Facebook wajib memperbarui sistem pendaftaran mereka di wilayah Indonesia. Pengguna baru harus mengunggah identitas digital (IKD) untuk verifikasi usia. Jika terdeteksi di bawah 16 tahun, sistem akan meminta tautan ke akun orang tua. Orang tua kemudian akan mendapatkan notifikasi untuk menyetujui, serta memiliki kontrol penuh untuk membatasi durasi penggunaan harian (screen time) dan menyaring jenis konten yang bisa diakses anak mereka.
Sanksi Tegas bagi Platform Global Pemerintah Indonesia tidak main-main dengan aturan ini. Perusahaan teknologi raksasa yang gagal mematuhi regulasi verifikasi usia ini akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari denda administratif harian hingga pemblokiran akses layanan secara penuh di Indonesia. Tim Satgas Digital dari Komdigi akan melakukan audit rutin terhadap sistem keamanan dan privasi setiap platform setiap tiga bulan sekali.
Tantangan Implementasi dan Privasi Meski didukung banyak organisasi perlindungan anak, aturan ini juga menuai kritik. Pakar keamanan siber mengingatkan risiko kebocoran data pribadi karena adanya proses unggah identitas. Masyarakat kini menunggu bagaimana Komdigi memastikan bahwa data verifikasi tersebut aman dan tidak disalahgunakan, sembari berharap langkah ini benar-benar bisa menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi generasi emas Indonesia 2045.
- Penulis: lan
- Editor: saz

Saat ini belum ada komentar