Sekilas Info
dark_mode
Tagar Populer
Beranda » Technology » Aturan Baru Komdigi: Remaja di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Tanpa Izin Orang Tua

Aturan Baru Komdigi: Remaja di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Tanpa Izin Orang Tua

  • account_circle lan
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Makassarcess – Indonesia mengambil langkah berani dalam menjaga ekosistem digitalnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret 2026, remaja berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial tanpa verifikasi dan persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali sah.

Latar Belakang: Darurat Mental Health dan Cyberbullying Menteri Komdigi dalam konferensi persnya menyatakan bahwa langkah ini adalah respons terhadap meningkatnya kasus cyberbullying, paparan konten dewasa, hingga judi online yang menyasar anak sekolah. Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% remaja usia SMP sudah terpapar konten negatif melalui algoritma media sosial yang tidak terkontrol. “Kami tidak melarang, kami mengatur agar ada pengawasan yang jelas. Anak-anak kita perlu dilindungi dari lubang hitam algoritma yang bisa merusak kesehatan mental mereka,” tegasnya.

Mekanisme Verifikasi: Bagaimana Cara Kerjanya? Setiap platform seperti TikTok, Instagram, X, hingga Facebook wajib memperbarui sistem pendaftaran mereka di wilayah Indonesia. Pengguna baru harus mengunggah identitas digital (IKD) untuk verifikasi usia. Jika terdeteksi di bawah 16 tahun, sistem akan meminta tautan ke akun orang tua. Orang tua kemudian akan mendapatkan notifikasi untuk menyetujui, serta memiliki kontrol penuh untuk membatasi durasi penggunaan harian (screen time) dan menyaring jenis konten yang bisa diakses anak mereka.

Sanksi Tegas bagi Platform Global Pemerintah Indonesia tidak main-main dengan aturan ini. Perusahaan teknologi raksasa yang gagal mematuhi regulasi verifikasi usia ini akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari denda administratif harian hingga pemblokiran akses layanan secara penuh di Indonesia. Tim Satgas Digital dari Komdigi akan melakukan audit rutin terhadap sistem keamanan dan privasi setiap platform setiap tiga bulan sekali.

Tantangan Implementasi dan Privasi Meski didukung banyak organisasi perlindungan anak, aturan ini juga menuai kritik. Pakar keamanan siber mengingatkan risiko kebocoran data pribadi karena adanya proses unggah identitas. Masyarakat kini menunggu bagaimana Komdigi memastikan bahwa data verifikasi tersebut aman dan tidak disalahgunakan, sembari berharap langkah ini benar-benar bisa menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi generasi emas Indonesia 2045.

  • Penulis: lan
  • Editor: saz

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekerja Jarak Jauh: Alat Teknologi Penting untuk Pengembara Digital

    Bekerja Jarak Jauh: Alat Teknologi Penting untuk Pengembara Digital

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle lan
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Makassarcess – Seiring dengan percepatan perkembangan teknologi yang terus-menerus, tahun 2023 muncul sebagai bukti kreativitas dan kecerdasan manusia. Dunia gadget tidak lagi terbatas pada sekadar kegunaan; ini tentang memperkuat potensi manusia dan mendefinisikan ulang batasan. Setiap hari berlalu, keajaiban genggam ini menjadi bagian yang semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari kita, terjalin dengan rutinitas kita, meningkatkan […]

  • 3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

    3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle hajar
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Makassarcess.com. Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, Majelis […]

  • Gadget Biasa dengan Fitur Luar Biasa: Mengapa Tahun 2023 Menjadi Era ‘Mid-Range Killer’?

    Gadget Biasa dengan Fitur Luar Biasa: Mengapa Tahun 2023 Menjadi Era ‘Mid-Range Killer’?

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle ipoel1276@gmail.com
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Makassarcess – Selama bertahun-tahun, perhatian dunia teknologi selalu tertuju pada perangkat flagship dengan harga selangit. Namun, tahun 2023 mencatat sebuah fenomena menarik di pasar Indonesia: gadget yang terlihat “biasa” dari segi harga dan tampilan, ternyata menyimpan fitur luar biasa yang mampu menandingi perangkat kelas atas. Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut konsumen untuk lebih cermat, para […]

  • Konsol dan Aksesori Generasi Terbaru untuk Pengalaman Terbaik

    Konsol dan Aksesori Generasi Terbaru untuk Pengalaman Terbaik

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle ipoel1276@gmail.com
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Makassarcess – Dunia gaming tidak pernah sekadar tentang bermain; ini tentang pelarian ke realitas lain. Di tahun 2026, batas antara permainan dan kenyataan semakin kabur berkat hadirnya konsol dan aksesori generasi terbaru. Inovasi tahun ini tidak hanya menawarkan grafis yang lebih tajam, tetapi juga tentang bagaimana teknologi menyentuh indra peraba dan pendengaran kita untuk menciptakan […]

  • Klub Catur Kota Makassar Sepakat Daftarkan GSCA Untuk Memiliki Badan Hukum

    Klub Catur Kota Makassar Sepakat Daftarkan GSCA Untuk Memiliki Badan Hukum

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle saz
    • visibility 100
    • 0Komentar

      Makassarcess – Legalisasi Grand Slam Chess Association (GSCA) merupakan salah satu bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan organisasi dan upaya untuk klub-klub catur lebih diakui dan dikenali oleh pemerintah/negara. Dengan semangat tersebut, Ketua-ketua Klub Catur yang terhimpun kedalam Grand Slam Chess Association kemudian mengadakan audiens dengan salah satu Notaris di Kota Makassar Bapak H. Muhammad […]

  • Konsolidasi Organisasi IKAPPI Kota Makassar Periode 2026-2029; Pedagang Pasar Wajib Sejahtera

    Konsolidasi Organisasi IKAPPI Kota Makassar Periode 2026-2029; Pedagang Pasar Wajib Sejahtera

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle ipoel1276@gmail.com
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Makassar sedang melaksanakan konsolidasi Organisasi yang saat ini sangat dirasakan perlu untuk hadir menjadi corong suara Pedagang di kota Makassar. “Tujuan kami dalam melakukan konsolidasi adalah sebagai wadah perjuangan dan advokasi bagi pedagang pasar serta pedagang kecil di Kota Makassar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan tentunya berbasis […]

expand_less