Sekilas Info
dark_mode
Tagar Populer
Beranda » Hukum & Politik » 3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

  • account_circle hajar
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Makassarcess.com. Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), lepas dari segala tuntutan hukum, Perbuatan terbukti, tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,” pembacaan putusan sidang dihadapan peserta sidang.

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ummu Salamah dan Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menuntut dr. Salahuddin, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa dr. Salahuddin, membayar uang pengganti sebesar Rp. 954.564.432,5,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam. Dalam penetapan tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,377 miliar.

Pengacara Terdakwa dr. Salahuddin dari Law Firm Mochtar Djuma, S.H., M.H., M.B.A., sangat bahagia kliennya dinyatakan bebas (Ontslag van alle Rechtsvervolging). Menurut Mochtar Djuma, Ontslag van alle Rechtsvervolging adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan hakim ketika perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana atau terdapat alasan pemaaf/pembenar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Kota Makassar Mendukung Penuh Pengembangan SDM Wasit Catur yang Berlisensi Wasit Nasional photo_camera 2

    KONI Kota Makassar Mendukung Penuh Pengembangan SDM Wasit Catur yang Berlisensi Wasit Nasional

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle saz
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Makassarcess – Pengurus Kota Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Makassar patut berbangga sebab salah satu pengurusnya yakni Sekretaris Umum PERCASI Kota Makassar Syaiful Akbarius Zainuddin mendapatkan dukungan dan support yang penuh dari Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dalam mengikuti Penataran Wasit Nasional Pratama untuk Cabang Olahraga Catur di acara Kejurnas Catur ke- […]

  • Desain yang Melampaui Batas: Ketika Seni Bertemu Teknologi dalam Perangkat Elektronik

    Desain yang Melampaui Batas: Ketika Seni Bertemu Teknologi dalam Perangkat Elektronik

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle ipoel1276@gmail.com
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Makassarcess – Menjelajahi Keajaiban Teknologi Canggih Batas antara digital dan fisik terus kabur, menjalin jalinan realitas yang beresonansi dengan denyut kemajuan. Di dalam hubungan yang menarik ini, para pengusaha dan penggemar teknologi menemukan lahan subur untuk bercocok tanam, mengeksplorasi, dan berkembang. Saat kita menavigasi berbagai narasi yang digerakkan oleh gadget, ada tren utama dan gadget […]

  • Mahasiswa KKN UINAM Angkatan 78 Desa Manciri, Mengajar di UPT SPF SDN 114 Desa Manciri photo_camera 2

    Mahasiswa KKN UINAM Angkatan 78 Desa Manciri, Mengajar di UPT SPF SDN 114 Desa Manciri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle saz
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Makassarcess.com. Rabu Pagi 22 April 2026 Pukul 08:00 WITA Sejumlah siswa di UPT SPF SDN 114 Desa Manciri tampak sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas dengan suasana yang tertib dan tenang.   Dalam foto tersebut, para siswa mengenakan seragam sekolah berwarna merah putih, duduk di bangku masing-masing sambil mengerjakan tugas yang diberikan oleh […]

  • Messi mencetak dua assist: Inter Miami bermain imbang melawan NYCFC di laga pembuka musim MLS 07.09 Play Button

    Messi mencetak dua assist: Inter Miami bermain imbang melawan NYCFC di laga pembuka musim MLS

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Makassarcess – Hanya butuh lima menit bagi Lionel Messi untuk menunjukkan kemampuannya di awal musim Major League Soccer 2025 Inter Miami. Sekitar 95 menit kemudian, Messi kembali bersinar, menyelamatkan Inter Miami dari kekalahan. Messi menemukan rekan setim barunya, Telasco Segovia, yang berada di sisi kanannya, dan memberikan assist keduanya di menit ke-100 untuk membantu Inter Miami […]

  • Grand Slam Chess Indonesia SAH Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia

    Grand Slam Chess Indonesia SAH Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle saz
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Hari Kamis 16 April 2026 pukul 17:00 Wita adalah merupakan Hari bersejarah untuk Grand Slam Chess (GSC) Indonesia, Bersejarah sebab pada hari inilah management GSC Indonesia menerima secara resmi pengakuan badan hukum dari Kementerian Hukum Indonesia. Bertempat di Kantor Notaris H. Muhammad Asyurah, S.H., M.H., M.Kn., Jl. Adhyaksa Baru Kompleks Ruko Zamrud II Blok K.14, […]

  • Bekerja Jarak Jauh: Alat Teknologi Penting untuk Pengembara Digital

    Bekerja Jarak Jauh: Alat Teknologi Penting untuk Pengembara Digital

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle lan
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Makassarcess – Seiring dengan percepatan perkembangan teknologi yang terus-menerus, tahun 2023 muncul sebagai bukti kreativitas dan kecerdasan manusia. Dunia gadget tidak lagi terbatas pada sekadar kegunaan; ini tentang memperkuat potensi manusia dan mendefinisikan ulang batasan. Setiap hari berlalu, keajaiban genggam ini menjadi bagian yang semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari kita, terjalin dengan rutinitas kita, meningkatkan […]

expand_less