Sekilas Info
dark_mode
Tagar Populer
Beranda » Hukum & Politik » 3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

  • account_circle hajar
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Makassarcess.com. Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), lepas dari segala tuntutan hukum, Perbuatan terbukti, tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,” pembacaan putusan sidang dihadapan peserta sidang.

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ummu Salamah dan Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menuntut dr. Salahuddin, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa dr. Salahuddin, membayar uang pengganti sebesar Rp. 954.564.432,5,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam. Dalam penetapan tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,377 miliar.

Pengacara Terdakwa dr. Salahuddin dari Law Firm Mochtar Djuma, S.H., M.H., M.B.A., sangat bahagia kliennya dinyatakan bebas (Ontslag van alle Rechtsvervolging). Menurut Mochtar Djuma, Ontslag van alle Rechtsvervolging adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan hakim ketika perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana atau terdapat alasan pemaaf/pembenar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima SK Kemenkum RI; Manajemen GSC Indonesia Dilantik photo_camera 6

    Terima SK Kemenkum RI; Manajemen GSC Indonesia Dilantik

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle saz
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Makassarcess.com. Bertempat di Plazgozz Cafe Pettarani, Kamis 18 April 2026 dilantik Pengurus Perkumpulan Grand Slam Chess (GSC) Indonesia Masa Bakti Tahun 2026-2030 oleh Pembina GSC Indonesia Erlansyah yang didampingi oleh Badan Pengawas GSC Indonesia Mochtar Djuma. Pelantikan yang dilakukan dengan sangat sederhana ini, diikuti oleh Pengurus GSC Indonesia yang berkesempatan hadir di Plazgozz Cafe Makassar. […]

  • Mochtar Djuma; Halal Bi Halal Teguhkan Silaturrahim dan Integritas Advokat photo_camera 6

    Mochtar Djuma; Halal Bi Halal Teguhkan Silaturrahim dan Integritas Advokat

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle saz
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Di tengah-tengah kesibukan sebagai makhluk ALLAH SWT di muka bumi, maka ada satu hal yang perlu tetap kita jaga yaitu Silaturrahim. Silaturrahim telah menjadi kebiasaan yang diamalkan oleh masyarakat Indonesia, terutama oleh umat Islam saat selesainya melaksanakan Ibadah Sholat Iedul Fitri, kita sebagai ummat Islam merayakan Iedul Fitri 1447 H dan setelah berlebaran aktifitas […]

  • Nasib Hak Wasit dan Hakim Kejuaraan Nasional Catur PB PERCASI 2025 di Mamuju Tidak Dibayarkan Sampai Sekarang photo_camera 2

    Nasib Hak Wasit dan Hakim Kejuaraan Nasional Catur PB PERCASI 2025 di Mamuju Tidak Dibayarkan Sampai Sekarang

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle saz
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Makassarcess. Perhelatan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Cabang Olahraga Catur yang ke – 50 PB PERCASI yang dilaksanakan di Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mulai tanggal 7 s/d 13 November 2025 telah selesai dilaksanakan, namun sampai berita ini diturunkan nasib para Wasit dan Hakim yang bertugas pada Kejurnas Catur tersebut Haknya belum diberikan sama sekali.   Ini […]

  • H. M. Ashar Tamanggong; Sosok Ketua BAZNAS Makassar Yang Nyata Melayani Ummat photo_camera 2

    H. M. Ashar Tamanggong; Sosok Ketua BAZNAS Makassar Yang Nyata Melayani Ummat

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle saz
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Beredar di grup WhatsApp yang diterima oleh awak media Makassarcess.com yaitu pamflet atau brosur tentang dibukanya Pendaftaran Komisioner BAZNAS Kota Makassar Periode 2026-2031. Tidak terasa periode 5 tahun kerja Komisioner BAZNAS tahun 2021-2026 yang dipimpin oleh Dr. H. Muhammad Ashar Tamanggong, S.Ag., M.Pd.I., akan segera berakhir pada tahun ini. Begitu banyak program kerja dan […]

  • Desain yang Melampaui Batas: Ketika Seni Bertemu Teknologi dalam Perangkat Elektronik

    Desain yang Melampaui Batas: Ketika Seni Bertemu Teknologi dalam Perangkat Elektronik

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle ipoel1276@gmail.com
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Makassarcess – Menjelajahi Keajaiban Teknologi Canggih Batas antara digital dan fisik terus kabur, menjalin jalinan realitas yang beresonansi dengan denyut kemajuan. Di dalam hubungan yang menarik ini, para pengusaha dan penggemar teknologi menemukan lahan subur untuk bercocok tanam, mengeksplorasi, dan berkembang. Saat kita menavigasi berbagai narasi yang digerakkan oleh gadget, ada tren utama dan gadget […]

  • Alat Produktivitas Terbaik untuk Kerja Jarak Jauh

    Alat Produktivitas Terbaik untuk Kerja Jarak Jauh

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle ipoel1276@gmail.com
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Makassarcess – Tren kerja jarak jauh (remote work) telah bertransformasi dari sebuah tren darurat menjadi standar industri baru di tahun 2026. Dengan semakin banyaknya perusahaan di Indonesia yang menerapkan kebijakan Full-Remote atau Hybrid, tantangan terbesar bagi para profesional kini bergeser: bagaimana menjaga ritme kerja tetap sinkron meski terpisah jarak ribuan kilometer? Kunci dari efisiensi kerja […]

expand_less