#danajkn
3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 23
- 0Komentar
Makassarcess.com. Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, Majelis […]
