Dr. Mochtar Djuma Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
- account_circle saz
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Makassarcess.com – Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menorehkan prestasi akademik dengan melahirkan seorang doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Setelah melalui seluruh rangkaian proses akademik, mulai dari penyusunan disertasi hingga ujian promosi doktor, Dr. Mochtar Djuma, S.H., M.H., M.B.A. secara resmi mengikuti Yudisium Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagai penetapan akhir kelulusannya sebagai Doktor Ilmu Hukum. Proses yudisium merupakan tahapan resmi perguruan tinggi untuk menetapkan kelulusan mahasiswa setelah seluruh persyaratan akademik dan administratif dipenuhi.
Pencapaian tersebut menjadi puncak perjalanan akademik Dr. Mochtar Djuma setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembaruan Sistem Sanksi Pidana Minima dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pada ujian disertasi tertutup yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 3 Juli 2026 di Ruang Pusat Kajian, Lantai 2, Fakultas Hukum Unhas, Makassar.
Disertasi tersebut mengangkat isu strategis mengenai efektivitas sistem pemidanaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Melalui kajian akademik yang komprehensif, Dr. Mochtar Djuma menawarkan gagasan pembaruan terhadap sistem sanksi pidana minimum agar mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus meningkatkan daya cegah terhadap praktik korupsi.
Dalam proses akademiknya, Dr. Mochtar Djuma dibimbing oleh akademisi terkemuka Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Tim promotor dipimpin oleh Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA sebagai Promotor, didampingi Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Sementara itu, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. bertindak sebagai Penilai Eksternal bersama para penguji internal yang memberikan berbagai masukan ilmiah untuk penyempurnaan disertasi.
Yudisium yang dilaksanakan pada 3 Juli 2026 menandai bahwa seluruh proses akademik Dr. Mochtar Djuma telah dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Universitas Hasanuddin. Dengan penetapan tersebut, ia resmi menyandang gelar Doktor (Dr.) di bidang Ilmu Hukum dan berhak mengikuti prosesi wisuda sesuai jadwal yang ditetapkan universitas.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Dr. Mochtar Djuma dalam mengembangkan keilmuan hukum, khususnya di bidang hukum pidana dan pemberantasan korupsi. Gelar doktor yang diraih diharapkan tidak hanya menjadi capaian akademik pribadi, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, pembentukan kebijakan publik, serta reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Civitas Academica Universitas Hasanuddin memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Dr. Mochtar Djuma selama menempuh pendidikan doktoral. Diharapkan, hasil penelitian yang telah disusun dapat menjadi referensi ilmiah bagi akademisi, praktisi hukum, pembentuk undang-undang, maupun aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas.
Dengan lahirnya doktor baru ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kembali menegaskan perannya sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi hukum terkemuka di Indonesia yang terus menghasilkan sumber daya manusia berkualitas, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional di tengah dinamika perkembangan masyarakat dan tantangan penegakan hukum di masa depan.
- Penulis: saz
- Editor: erl

Saat ini belum ada komentar