Mochtar Djuma hadiri Sosialisasi KUHP & KUHAP Yang Dilaksanakan Oleh MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan
- account_circle saz
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassarcess – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Provinsi Sulawesi Selatan menginisiasi kegiatan Sosialisasi KUHP & KUHAP yang baru saja disetujui bersama antara pihak legislatif yakni DPR RI Komisi III dan eksekutif yakni Pemerintah Indonesia pada akhir 2025 dan awal tahun 2026. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dr. (Cd). Mochtar Djuma, S.H., M.H., M.B.A. yang merupakan mantan Ketua Bidang Hukum MPC Kota Makassar Tahun 2015 yang lalu. Kegiatan ini menghadirkan Pembicara Utama H. Rudianto Lallo, S.H., M.H. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III yang membidangi Penegakan Hukum.
Mochtar Djuma (MJ) menyetujui pernyataan Rudianto Lallo (RL) anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem yang membidangi Penegakan Hukum. Pernyataan yang disampaikan dihadapan Pemuda Pancasila Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta Polisi dan Kejaksaan harus menguasai KUHP & KUHAP dalam mengimplementasikan pekerjaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang profesional.
Statement ini disampaikan RL pada saat menjadi pembicara dalam dialog Sosialisasi Hukum dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila”, yang digelar di Ballroom Phinisi 1 Hotel Claro Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani No. 3, Makassar, Jumat 6 Maret 2026.
Menurut MJ sapaan akrab Mochtar Djuma, “Bahwa dalam penegakan hukum yang bersandarkan kepada Keadilan dan Kesamaan Hak Atas Hukum, maka APH harus bertindak sesuai dengan KUHP & KUHAP yang telah dihasilkan bersama antara parlemen dan pemerintah”, ujarnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa KUHP & KUHAP baru 2 Januari 2026 yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah Indonesia. KUHP Nasional ini disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, sementara revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025. Keduanya dirancang reformis dan berlandaskan HAM”, ujar Mochtar Djuma yang juga adalah seorang advokat senior di Kota Makassar.
Menurut MJ bahwa sosialisasi KUHP & KUHAP sudah sangat tepat mengingat saat ini produk anak bangsa tersebut harus terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat. “Bahwa masyarakat umum harus tahu dan mengerti bahwa ada KUHP & KUHAP yang baru sehingga tidak menjadi korban kriminalisasi oleh siapa pun”, ujar MJ yang juga adalah Ketua Umum DERAK Sulawesi Selatan.
“Mengapa KUHP & KUHAP ini harus terus menerus disosialisasikan, sebab KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) masih menimbulkan perdebatan atau pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat, sehingga kedatangan Bapak Rudianto Lallo sangat tepat untuk mensosialisasikan KUHP & KUHAP sehingga tidak terjadi multi tafsir”, kata MJ.
Lanjut MJ, apabila terjadi multi tafsir terhadap produk KUHP & KUHAP yang baru, maka tidak niscaya akan berpotensi diajukan untuk uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MJ sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Sulawesi Seatan Diza Rasyid Ali yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Ini sebagai bukti bahwa Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan benar-benar concern terhadap implementasi KUHP & KUHAP yang baru saja disosialisasikan oleh anggota DPR RI Komisi III Bapak Rudianto Lallo”, ujar Mochtar Djuma yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Hukum MPC Pemuda Pancasila Kota Makassar tahun 2015.
Kegiatan sosialisasi KUHP & KUHAP ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kompol. Dr. Heriyanto, AMK., S.H., M.H., M.Adm.Kes., Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.
Harapan Mochtar Djuma, semoga hasil dari Dialog sosialisasi ini, bisa kita disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa paham secara jelas tentang KUHP dan KUHAP, tutup MJ.
saz
- Penulis: saz
- Editor: erl
- Sumber: Kompasiana.com

Saat ini belum ada komentar