Klub Catur Kota Makassar Sepakat Daftarkan GSCA Untuk Memiliki Badan Hukum
- account_circle saz
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassarcess – Legalisasi Grand Slam Chess Association (GSCA) merupakan salah satu bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan organisasi dan upaya untuk klub-klub catur lebih diakui dan dikenali oleh pemerintah/negara.
Dengan semangat tersebut, Ketua-ketua Klub Catur yang terhimpun kedalam Grand Slam Chess Association kemudian mengadakan audiens dengan salah satu Notaris di Kota Makassar Bapak H. Muhammad Asyurah, S.H,, M.H., M.Kn pada tanggal 2 Maret 2026.
Tujuan dari pertemuan adalah untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pengurusan legalisasi Perhimpunan Grand Slam Chess Association untuk memperoleh akta pendirian dan surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM (KEMKUMHAM). Pertemuan ini juga sangat penting bagi Ketua-ketua Klub Catur yang berkeinginan mengurus legalitas administrasi bagi klub caturnya masing-masing.
Dalam paparannya, H. Muhammad Asyurah selaku notaris menjelaskan peran Klub-klub Catur sebagai organisasi olahraga yang profesional diharapkan terlibat aktif dan bekerja sama secara penuh dalam upaya pengelolaan GSCA menuju organisasi olahraga yang profesional dan modern.
Ketika sebuah wadah komunikasi klub catur dibentuk maka perlu menjadikan organisasi tersebut terdaftar secara resmi (formal) sehingga kuat secara hukum dan organisasi tersebut diakui oleh pemerintah Indonesia. “Beberapa bentuk organisasi yang dikenal secara legal antara lain Yayasan, Perkumpulan dan lain sebagainya, dengan mempertimbangkan ciri dan tujuan dari Klub Catur yang tergabung dalam GSCA, maka bentuk kelembagaan yang sesuai adalah Perkumpulan”, ujar Notaris yang juga hobi berat bermain catur ini.
Lanjut H. M. Asyurah, “adapun syarat-syarat pembentukan sebuah perkumpulan adalah memiliki nama yang disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM, memiliki maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki pengurus dan alamat perkumpulan yang jelas serta memiliki modal pangkal perkumpulan sebesar lima juta rupiah.
“Untuk pengurus perkumpulan, terdapat satu persyaratan utama di mana pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan bagi Ketua Dewan Pengawas atau anggotanya diperbolehkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)”, ujar Notaris senior di Kota Makassar ini.
Prosedur pembuatan Akta Pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar dimulai dengan pengecekan usulan nama perkumpulan di basis data KEMKUMHAM. Proses ini membutuhkan waktu maksimal selama 14 hari kerja. Jika pengecekan nama disetujui maka akan dilanjutkan dengan proses pendaftaran akta di kementrian hukum dan HAM. Normalnya seluruh proses legalisasi akan membutuhkan waktu kurang dari satu bulan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan Akta Notaris dan Surat Pendaftaran Lembaga adalah AD/ART Lembaga, KTP Pengurus Inti, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus, dan beberapa surat pernyataan yang didapatkan dari notaris. Proses selanjutnya yang dibutuhkan adalah pembuatan NPWP perkumpulan yang diurus di Kantor Pajak setempat atau secara online melalui website www.eseg.pajak.go.id dengan melampirkan dokumen akta pendirian, serta NPWP, KTP dan KK salah satu pengurus.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain; Pembina GSCA Erlansyah, S.T., Ketua Klub Corner Chess Club Makassar Dr. (Cd) Mochtar Djuma, S.H., M.H., M.B.A., Ketua Klub Plazgozz Chess Club Makassar Wahyudy Syukri, S.E., Ketua Komunitas Catur Sudiang Makassar Piter Manggeru Tangko, A.Md.Kes., Ketua Benteng Utara Chess Club Makassar Usman Ismail, Ketua VetSel Chess Club Makassar Syaiful Akbarius Zainuddin, S.P., NA.
saz
- Penulis: saz
- Editor: erl

Saat ini belum ada komentar