Sekilas Info
dark_mode
Tagar Populer
Beranda » Hukum & Politik » 3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

3 Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Dinyatakan Bebas Oleh Tipikor PN Makassar

  • account_circle hajar
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Makassarcess.com. Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), lepas dari segala tuntutan hukum, Perbuatan terbukti, tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,” pembacaan putusan sidang dihadapan peserta sidang.

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ummu Salamah dan Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menuntut dr. Salahuddin, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa dr. Salahuddin, membayar uang pengganti sebesar Rp. 954.564.432,5,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam. Dalam penetapan tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,377 miliar.

Pengacara Terdakwa dr. Salahuddin dari Law Firm Mochtar Djuma, S.H., M.H., M.B.A., sangat bahagia kliennya dinyatakan bebas (Ontslag van alle Rechtsvervolging). Menurut Mochtar Djuma, Ontslag van alle Rechtsvervolging adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan hakim ketika perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana atau terdapat alasan pemaaf/pembenar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD IKAPPI Kota Makassar Terima SK Pengurus; Saatnya Kerja Cerdas Untuk Mengawal Hak-hak Pedagang Pasar Kota Makassar

    DPD IKAPPI Kota Makassar Terima SK Pengurus; Saatnya Kerja Cerdas Untuk Mengawal Hak-hak Pedagang Pasar Kota Makassar

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle saz
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Jalan Pejaten Barat IV, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan hari Rabu 29 April 2026, secara resmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAPPI Kota Makassar menerima Surat Keputusan Pengurus DPD IKAPPI 2026-2029 dari Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri, S.Si., yang […]

  • Messi mencetak dua assist: Inter Miami bermain imbang melawan NYCFC di laga pembuka musim MLS 07.09 Play Button

    Messi mencetak dua assist: Inter Miami bermain imbang melawan NYCFC di laga pembuka musim MLS

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Makassarcess – Hanya butuh lima menit bagi Lionel Messi untuk menunjukkan kemampuannya di awal musim Major League Soccer 2025 Inter Miami. Sekitar 95 menit kemudian, Messi kembali bersinar, menyelamatkan Inter Miami dari kekalahan. Messi menemukan rekan setim barunya, Telasco Segovia, yang berada di sisi kanannya, dan memberikan assist keduanya di menit ke-100 untuk membantu Inter Miami […]

  • Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Inisiasi Kids Olympia 2026; Cabor Catur Turut Dipertandingkan

    Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Inisiasi Kids Olympia 2026; Cabor Catur Turut Dipertandingkan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle saz
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Makassar kembali hadir pada tahun 2026 ini dengan menginisiasi sebuah kegiatan olahraga bertajuk “KIDS OLYMPIA 2026” yang dipusatkan di Rooftop Nipah Mall Makassar. Sebuah terobosan dalam bidang olahraga yang konsisten dan fokus untuk peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terus dilaksanakan oleh Dispora Kota […]

  • Speed Management Chess Organizer: Dari Turnamen Lokal Menuju Panggung Internasional, Membangun Ekosistem Catur Indonesia

    Speed Management Chess Organizer: Dari Turnamen Lokal Menuju Panggung Internasional, Membangun Ekosistem Catur Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle saz
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Makassarcess.com – Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan olahraga catur Indonesia tidak hanya ditopang oleh peran Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB PERCASI), tetapi juga didukung oleh hadirnya penyelenggara turnamen profesional yang konsisten menghadirkan kompetisi berkualitas. Salah satu nama yang kini semakin diperhitungkan adalah Speed Management Chess Organizer (SMCO). Didirikan pada 20 Oktober 2022, […]

  • Aturan Baru Komdigi: Remaja di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Tanpa Izin Orang Tua

    Aturan Baru Komdigi: Remaja di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Tanpa Izin Orang Tua

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle lan
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Makassarcess – Indonesia mengambil langkah berani dalam menjaga ekosistem digitalnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret 2026, remaja berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial tanpa verifikasi dan persetujuan eksplisit dari orang […]

  • KONI Kota Makassar Mendukung Penuh Pengembangan SDM Wasit Catur yang Berlisensi Wasit Nasional photo_camera 2

    KONI Kota Makassar Mendukung Penuh Pengembangan SDM Wasit Catur yang Berlisensi Wasit Nasional

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle saz
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Makassarcess – Pengurus Kota Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Makassar patut berbangga sebab salah satu pengurusnya yakni Sekretaris Umum PERCASI Kota Makassar Syaiful Akbarius Zainuddin mendapatkan dukungan dan support yang penuh dari Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dalam mengikuti Penataran Wasit Nasional Pratama untuk Cabang Olahraga Catur di acara Kejurnas Catur ke- […]

expand_less